Terpopuler Nasional: KKB Akan Gugat Label Teroris dan Petinggi Kejagung Dicopot

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Dua berita yang paling banyak menjadi perhatian pembaca selama Jumat kemarin yaitu Tentara Pembebasan Papua akan menggugat pemerintah Indonesia ke PBB soal label teroris. Kedua, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mencopot Jaksa Chaerul Amir dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang lantaran diduga menjadi mafia kasus. Berikut ringkasannya:

1. Tentara Pembebasan Papua Siap Gugat Indonesia ke PBB soal Label Teroris

Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengecam langkah pemerintah Indonesia yang melabeli OPM sebagai organisasi teroris. Ia menyebut pemerintah Indonesia keliru dan panik.

“Ingat bahwa Kami TPNPB OPM siap menggunakan mekanisme hukum PBB jika Indonesia menganggap kami organisasi teroris dan kami siap tunggu di pintu hukum, sekalipun Indonesia menggunakan jalur hukum kriminal internasional,” kata Sebby saat dikonfirmasi, Jumat, 30 April 2021.

Sebby menilai Indonesia salah menggunakan definisi teroris. Bagi Sebby kata teroris lebih kental digunakan untuk agenda global. Label teroris kepada satu kelompok, kata dia, seharusnya disepakati oleh banyak negara internasional, bukan hanya Indonesia semata. “Semua negara di PBB harus setuju tidak bisa sepihak Indonesia sendiri,” kata Sebby.

Bahkan, Sebby justru menyebut TPNPB OPM akan siap mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris. Ia mengaku sudah punya ahli hukum membelah masalah kami.

Kami punya ahli hukum yang siap mengkaji semua tindakan teror yang pernah dilakukan Indonesia terhadap rakyat Papua Barat. “Jika benar-benar Indonesia buat Undang-undang (terkait label teroris bagi OPM). Kami ajukan ke PBB dan deklarasikan bahwa justru Indonesia adalah negara teroris,” kata Sebby.

Kemarin, pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberi label organisasi separatis di Papua sebagai kelompok teroris. Status ini berubah dari yang sebelumnya dianggap sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

2. Jaksa Agung Copot Seorang Pejabat Kejaksaan karena Diduga Jadi Makelar Kasus

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mencopot Jaksa Chaerul Amir dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang lantaran diduga menjadi mafia kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan keputusan pencopotan ini tertuang dalam surat Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Chaerul akan ‘non-job’ selama dua tahun.

Leonard menjelaskan, setelah dua tahun, Chaerulbisa kembali aktif dalam jabatan struktural. Tapi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung,” kata Leonard pada Jumat, 30 April 2021.

Sesjamdatun Kejaksaan Agung Chaerul Amir bersama pengacara bernama Natalia Rusli, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan. Pelapor adalah pengacara dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana.

“Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Jaka dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 26 Maret 2021.

Laporan Jaka ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021. Korban penipuan sekaligus klien dari Jaka adalah seorang perempuan umur 52 tahun berinisial SK.

Jaka menjelaskan kasus ini bermula saat anak dari SK, yakni Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur. Kemudian, Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa menangguhkan penahanan untuk Christian melalui bantuan Chaerul Amir.

“Maka SK menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar Amerika kepada Natalia Rusli,” ujar Jaka.

Menurut Jaka, korban pernah dipertemukan dengan Chaerul Amir melalui Natalia Rusli sehingga percaya bahwa keduanya mampu menangguhkan penahanan anaknya. Namun, korban mulai ragu akan janji tersebut ketika Natalia kembali meminta uang Rp 1 miliar. “Uang itu katanya untuk tuntutan jaksa,” ujar Jaka.

SK menolak memberikan uang Rp 1 miliar. Penangguhan penahanan anaknya tidak pernah dikabulkan. Christian Halim masih ditahan dan sidang atas perkara yang menjeratnya tetap berlanjut.

Chaerul Amir membantah tuduhan penipuan terhadapnya. Ia mengakui SK pernah menemuinya ketika menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. Saat itu, SK melaporkan bahwa anaknya dikriminalisasi. “Lalu saya sampaikan buat saja laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan,” kata Chaerul yang ketika kasus ini bergulir masih duduk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Baca: OPM – KKB Dicap Teroris, Amnesty Nilai Pemerintah Tak Paham Masalah Papua



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version