Tersangka Kasus Stik Swab Bekas Beraksi 5 Bulan, Kapolda: Keuntungan Rp 1,8 M

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra mengatakan para tersangka kasus penggunaan stik swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.

“Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar,” katanya.

Para tersangka ini berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. “Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka,” katanya lagi.

Hingga saat ini, penyidik Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca: Kapolda Sumut Bilang Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Swab Antigen Bekas



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version