[ad_1]
Telegraf – Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan memanggil Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono hingga Ahmad Dhani untuk meminta masukan terkait revisi UU tersebut. Tim Kajian dijawalkan meminta masukan sejumlah pihak untuk mengkaji tentang beleid itu.
Keempat nama yang akan dimintai masukan tersebut pernah menjadi pihak yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE. Tim Kajian UU ITE mengatakan bahwa beberapa warga yang dihadirkan pernah dilaporkan maupun sebagai pihak terlapor.
Selain itu, tim bentukan Menko Polhukam ini akan menghadirkan pelapor. Selain empat nama itu, akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka pun beragam mulai dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.
“Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sigit di Jakarta, Senin (01/03/2021).
Sigit mengungkapkan pertemuan perdana dengan para narasumber akan dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan. Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain akan diundang pada sesi pertama.
Menurutnya jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak sehingga memakan waktu hingga Selasa (02/03/2021) besok.
“Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi” terangnya.
Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis hingga praktisi maupun masyarakat sipil, akademisi dan pers, tim juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait UU ITE. Sigit mengatakan masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui email: kajianuuite@polkam.go.id dan SMS maupun WhatsApp di 082111812226.
Photo Credit: Terdakwa kasus UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/02/2019). Sidang lanjutan itu beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan dari pihak terdakwa. ANTARA/Didik Suhartono
[ad_2]
Sumber Berita