Wajah Baru Kampung Dadap

Istilah mafia tanah mencuat kuat tatkala Dino Pati Djalal “berteriak” kencang. Kala itu, mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu protes lewat media, menceritakan detil apa yang dialami soal rumah ibundanya.

Polisi bergerak cepat.  Kasus itu selesai. Giliran Haris Azhar,  Direktur Eksekutif Lokataru menyebut mafia tanah juga terjadi di daerah Tangerang, Kawasan pantai utara (pantura) terkait rencana pembangunan kota industri baru.

Haris Azhar,  Direktur Eksekutif Lokataru

Di Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, terlihat asyik berenang di sungai. Menggunakan rakit bambu, mereka terjun ke Sungai Dadap atau Kali Prancis, yang airnya hitam dan kotor.

Sesekali nelayan yang menggunakan kapal kecil dengan mesin diesel berkekuatan 2 PK melintas. Keriangan bocah-bocah itu seakan tak memperlihatkan adanya masalah di Kampung Dadap.

Kampung Baru Dadap adalah lahan kosong aset negara. Lahan itu dikuasai atau digarap oleh 4-5 tuan tanah.

Penghuninya bertambah ketika nelayan asal Muara Karang (Jakarta Utara), Kresek (Tanjung Priok, Jakarta Utara), dan Kalijodo (Jakarta Barat) pada 1980-1990 pindah ke Kampung Baru Dadap.

Mayoritas warga di lingkungan Kosambi bukan lagi petani atau nelayan.

Warga sekitar beralih kerja sebagai kuli panggul, penjaga gudang, dan pekerja pabrik untuk menyambung hidup di tengah perubahan sosial dan ruang kapital yang dulunya kawasan agraris.

Ini sejalan tren alih fungsi lahan pertanian ke kawasan industri di salah satu kabupaten di Banten itu.

Sayangnya, geliat perubahan lingkungan di Kosambi tak terlalu menjawab masalah kemiskinan di kawasan ini. Kosambi termasuk salah satu kecamatan dengan orang miskin dan hampir miskin terbanyak, dari total 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Tata kelola di kawasan pergudangan masih menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Sebab praktik subur centeng dan “kepala kuli” hingga bisnis keamanan dari personel berseragam masih langgeng di kawasan tersebut.

Pada 1980, pemerintah melalui PT Angkasa Pura II membangun Bandara Soekarno-Hatta atau Jakarta International Airport Cengkareng (JIAC) dengan kontraktor dari Prancis.

Kontraktor saat itu ingin membebaskan lahan milik warga untuk akses mengangkut material. Nelayan akan direlokasi dan diberi ganti rugi. Tapi perusahaan tak juga menemukan lahan pengganti.

Akhirnya perusahaan hanya membeli lahan persawahan milik warga Dadap lainnya. Lahan yang dibeli itu untuk membuat sodetan Sungai Dadap lama, yang sekarang menjadi Kali Prancis.

Bersamaan dengan itu, sejak 1984, mulai bermunculan bangunan berupa kafe yang dijadikan tempat prostitusi di sana.

Sampai tahun 1990-an kawasan Kosambi masih dihiasi semarak hijau persawahan dan pepohonan.

Wacana penggusuran baru muncul pada 1996.  Saat itu Pemkab Tangerang berdalih penggusuran dilakukan terkait dengan akan dilaksanakannya Indonesia Air Show.

Sekitar 14 tahun kemudian, tepatnya 23 September 2010, terbit izin reklamasi di pesisir pantai utara Tangerang, dari Dadap (Kosambi) hingga Kronjo seluas 9.000 hektare.

Reklamasi ini disebut dua kali lipat lebih besar dari reklamasi Teluk Jakarta. Proyek ini didanai Agung Sedayu Group, Salim Group, dan Tangerang International City (TIC).

Secara bersamaan, Pemkab Tangerang melakukan program penataan kawasan Dadap tahun 2013-2018.

Di kawasan itu akan dibangun rumah susun sewa, kampung deret nelayan, ruang terbuka hijau, islamic boarding school, dan masjid agung.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, kawasan yang akan ditata antara lain Dadap (Kosambi), Cituis (Pakuhaji), Tanjung Pasir (Teluk Naga), Tanjung Kait (Mauk), dan Kronjo (Kronjo).

Kepala Bidang Perencanaan, Prasarana, dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang Erwin Mawandy menyebut, taka da penggusuran. Tapi, yang ada revitalisasi kawasan dengan menyediakan rumah layak huni, sarana pendidikan, sarana kesehatan, ruang terbuka hijau, serta sarana perekonomian dan keagamaan.

“Harapannya, kualitas lingkungan masyarakat yang tinggal di sana menjadi meningkat,” katanya.

Warga Kampung Baru Dadap sebenarnya tak menentang program penataan wilayah oleh Pemkab Tangerang.

“Tentu saya sebagai kepala desa dan juga warga pantura, beberapa kali telah mengamati proses jual beli lahan yang sah. Pembayaran disepakati bersama, malah jika ada masalah adminstrasi saya ikut bantu,” kata Maskota.

“Setau saya yang sudah lahir sampai besar dan menjabat tiga periode sebagai kepala desa dan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang dua kali, tidak ditemukan unsur kategori mafia tanah di sini,” lanjutnya.

“Ya, sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah,” ujar Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH  Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia.

Pakar hukum ini menyebut, sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi karena beberapa faktor.

Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia.

Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menuturkan, istilah mafia tanah ini dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis yang professional.

Mafia tanah menurut Agus, biasanya modusnya adalah melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah.

Orang-orang inilah yang bekerja sama dengan “oknum” yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alias hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap.

Stigma Mafia Tanah

Persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Maka,  persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.

Di sini, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Sehingga apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan percepatan pembangunan merupakan wujud peningkatan ekonomi masyarakat dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kholid mengaku anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah tak akan sanggup membiayai pembangunan mega proyek.

Dibutuhkan pihak ketiga yakni pengembang untuk membantu mewujudkan progam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pemda kan anggaran terbatas, tidak akan cukup buat mewujudkan RPJMD. Maka peran pihak ketiga dalam hal ini pengembang dibutuhkan, sudah banyak contoh konkrit yang terdekat maju seperti Smart City BSD, Citra, Summarecon dan lain-lain,” papar Kholid.

Legislator Dapil Pantura Kabupaten Tangerang ini pun mengungkapkan berbagai macam pengembang di wilayahnya tersedia. Baik yang sudah rampung maupun yang tengah dalam pembangunan.

“Misal di kosambi, banyak pengembang seperti kawasan pergudangan dan Bandara Soekarno-Hatta yang sudah berjalan dan dirasakan manfaatnya sektor lapangan pekerjaan.

Ada juga di Pakuhaji pengembang pergudangan, Sepatan properti dan Teluknaga properti yang sudah dan akan dirasakan manfaatnya untuk masyarakat juga,” ujarnya.

Kholid menuturkan bahwa pihaknya tengah menjalankan intruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga iklim usaha dan investasi demi menopang pertumbuhan ekonomi, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami legislator di Kabupaten Tangerang membantu pemerintah daerah untuk sama-sama menjaga iklim usaha dan investasi sesuai intruksi Bapak Presiden Jokowi. Karena intruksi itu sangat penting yaitu untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi ke arah positif pasca situasi pandemi,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Tangerang Utara Community Centre Ahmad Baihaqi menambahkan masyarakat pantura memiliki harapan tinggi dengan kehadiran para pengembang.

“Masyarakat pantura sangat menantikan kehadiran pengembang untuk membuka lapangan pekerjaan dan gaji yang layak buat mereka,” ujar Baihaqi

Dirinya menilai hiruk pikuk narasi mafia tanah menjadi hantu di pantura Kabupaten Tangerang, jangan sampai membuat tersendat investor yang sudah berinvestasi dimana telah membantu pemerintah daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan kultur budaya disini, dibutuhkan kehadiran pengembang yang berani menjawab tantangan bahwa kehadirannya berdampak positif buat masyarakat dan pemerintah daerah, baik pengembang yang sudah berdiri dan masih berproses,” tandasnya.

“Ya, sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah.” — Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH  Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia.

Exit mobile version