#  

Mabes Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Perwira yang Menganggur

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menegaskan bahwa tidak ada perwira Polri yang menganggur saat ini. Hal ini menepis tudingan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane yang menyebut saat ini ada 340 lebih jenderal yang tidak bekerja alias menganggur. “Jadi tidak ada (perwira yang menganggur),” kata Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Rusdi menambahkan seluruh perwira tinggi Polri telah mendapatkan posisi jabatannya masing-masing, meski sebagai Analis Kebijakan. Ia menerangkan jabatan Analis Kebijakan itu selalu dikoordinir oleh Kepala Satuan Kerja.

“Analisis Kebijakan itu merupakan satu posisi dimana pekerjaan-pekerjaan mereka akan senantiasa dikoordinir oleh satu Kepala Satuan Kerja dimana perwira itu berada,” ujarnya.

Baca: Kapolri Sebut Tak Ada Lagi Perwira Polri Menganggur Setelah Sekolah

Pernyataan Rusdi sekaligus membantah pernyataan Ketua Presidium IPW terkait adanya 340 lebih jenderal yang tidak bekerja alias menganggur. Neta membandingkan pada sebelum era reformasi yang tercatat ada 65 jenderal polisi menganggur. “Sekarang, jumlah di tengah (perwira menengah) yang nganggur itu banyak. Jumlah jenderal yang nganggur juga banyak, yang tidak jelas juga cukup banyak,” kata Neta dalam tayangan Youtube Akbar Faizal, Senin 25 Januari.

Pada November 2020, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi jabatan Analis Kebijakan di Korps Bhayangkara karena semua anggota Polri yang lulus pendidikan akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai kompetensi-nya masing-masing. Jabatan Analis Kebijakan ini dihilangkan di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Menurut Argo, Kapolri Jenderal Idham Azis berhasil mengatasi persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti perwira polri menganggur. Banyaknya personel Polri yang menganggur sebelumnya, kini sudah mendapatkan jabatan fungsional sehingga tidak ada lagi yang ditempatkan sebagai Anjak.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *