#  

Abu Janda Diproses Hukum, Banser: Tegakan Hukum Seadil-Adilnya

[ad_1]


Telegraf – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda karena sebuah laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian padanya.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Banser berharap kasus itu bisa cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala, mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus itu.

Ia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri, merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” katanya.

Hasan juga mengakui bahwa Permadi Arya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser.

Tapi, kata dia menjadi anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Sementara hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

“Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tegasnya.

Hasan menyebut Permadi sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1. Pernyataan Permadi yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, juga dinilai murni atas inisiatif pribadi serta bersifat personal.


Photo Credit: Permadi Arya alias Abu Janda dipolisikan terkait ucapannya yang dianggap rasisme dan SARA. FILE/Dok/Ist. Photo

 

Didik Fitrianto
Latest posts by Didik Fitrianto (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *