Era Baru, Dirikan Usaha Bisa Tanpa Notaris, Ini Syaratnya

[ad_1]


Telegraf – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan pelaksana ini merupakan kunci pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang diyakini akan menawarkan kemudahan berusaha. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebutkan dengan PP No. 5/2021, maka rezim perizinan menjadi berbasis risiko.

Tidak ada lagi daftar negatif investasi (DNI). Semua usaha prinsipnya terbuka namun perizinannya yang akan disesuaikan dengan risiko yang dimiliki.

“Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam OSS menjadi acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha,” katanya kepada media, Rabu (24/02/2021).

Jadi pendirian perseroan terbatas (PT) kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Kemudahan ini berlaku untuk badan hukum baru yang dibentuk pemerintah lewat UU Cipta Kerja, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).

“Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (22/02/2021) lalu.

Selama ini, pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris, dan minimal pengurus 2 orang. Satu direktur dan atau komisaris. Tapi dalam perseroan perseorangan ini, cukup satu saja tanpa perlu komisaris.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengundangkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Ketentuan soal PT tanpa akta notaris ini tertuang di dalam PP tersebut. Sehingga kini, PT bisa didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja.

“Tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran akta notaris. Yasonna berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.


Photo Credit: Foto ini diambil pada 26 Desember 2017 menunjukkan seorang pria yang bekerja di pusat industri kulit di Garut, Jawa Barat. Produsen kulit untuk alas kaki, pakaian dan aksesoris mode di Indonesia sebagian besar adalah perusahaan kecil dan menengah yang berlokasi di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan 20 hingga 100 karyawan. AFP Photo/Adek Berry

 

Koes Anindya
Latest posts by Koes Anindya (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *