DJSN Apresiasi dan Sambut Baik Hasil Pansel BPJS

[ad_1]


Mothercare Indonesia

Telegraf – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengapresiasi hasil kerja Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansel BPJS ).

Sesuai UU SJSN, DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. DJSN bertugas: (a) melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; (b) mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; (c) mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah. Selanjutnya, DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

“DJSN mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pansel BPJS. Pada tanggal 27 Februari kemarin dilaksanakan pertemuan antara DJSN dan Pansel BPJS dalam rangka menyampaikan ucapan terima kasih dan beramah tamah. DJSN menyambut baik susunan Dewas dan Direksi BPJS dan siap bekerja sama dengan baik sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan DJSN yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ungkap Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tb Achmad Choesni, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/02/2021).

Yang sebelumnya DJSN mengusulkan kepada Presiden nama-nama calon Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansel BPJS) yang berkompeten dan berintegritas, berasal dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi. Berdasarkan usulan DJSN. Melalui proses yang ketat selama kurang lebih 4 (empat) bulan, Pansel BPJS Kesehatan memilih dan mengusulkan kepada Presiden 13 nama untuk calon Anggota Dewas dan 16 nama untuk calon Direksi. Sedangkan Pansel BPJS Ketenagakerjaan memilih dan mengusulkan kepada Presiden masing-masing 14 nama untuk calon Anggota Dewas dan calon Direksi.

Lanjut Choesni selanjutnya pada hari Senin, 22 Februari 2021, Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewas dan Direksi BPJS di Istana Negara dengan merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/P Tahun 2020 dan 38/P Tahun 2020 pada tanggal 19 Februari 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotan Direksi BPJS Masa Jabatan Tahun 2021-2026.


Photo Credit : Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). FILE/IST. PHOTO

 

Atti K.
Citibank PH Loans

H&M (Hennes & Mauritz) / CPS



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *