“Stigma Mafia Tanah Diantara Sengketa Tanah”

[ad_1]


Mothercare Indonesia

Telegraf – Guru Besar Hukum Pidana Prof DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA. menyatakan langkah-langkah Polri dalam mengungkap berbagai kasus pertanahan disertai penindakan terhadap penyandang dana maupun aktor intelektual dalam beberapa kasus di Indonesia sudah sangat baik.
Namun tindakan judisial Polri ini, sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya Mafia Tanah dalam kasus pertanahan yang mereka hadapi.

“Stigma itu sangat subyektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai Mafia Tanah. Narasi yang dibangun seperti ingin memberikan contoh bahawa kasus tanah secara subyektif ingin distigmatisasi sebagai Mafia Tanah,” kata Indriyanto melalui keterangan kepada jurnalis hari ini.

Pernyataan ini didukung pakar hukum lain.

“Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah,” ujar Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia.

Pakar hukum ini menyebut, sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi karena beberapa faktor.

  • Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia.
  • Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menuturkan, istilah mafia tanah ini dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis yang professional.
Mafia tanah menurut Agus, biasanya modusnya adalah melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah.

Orang-orang inilah yang bekerja sama dengan “oknum” yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alias hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap.

Persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Maka, persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.

Blibli.com

Di sini, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Sehingga apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah.


Photo Credit : Prof DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA. doc/Ist

 

Muhamad Nurabain
Latest posts by Muhamad Nurabain (see all)
Citibank PH Loans

H&M (Hennes & Mauritz) / CPS



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *