[ad_1]
Telegraf – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (66 tahun) dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama tiga tahun, Senin (01/3/2021), karena terlibat korupsi, tetapi ia hanya dikenakan masa percobaan tahanan rumah selama dua tahun.
Sarkozy, yang menjabat sebagai presiden Prancis dari tahun 2007 hingga 2012, dinyatakan bersalah karena telah menyuap seorang hakim pada 2014 lalu untuk mendapatkan informasi tentang investigasi terhadap dana tim kampanyenya.
Hakim yang mengadili Sarkozy pun menyatakan ia tidak harus mendekam di penjara. Masa hukuman bisa dilewatkan di rumah dengan mengenakan gelang elektronik yang akan mengirim sinyal jika ia melanggar wilayah.
Sarkozy sendiri merupakan mantan presiden pertama dalam sejarah modern Prancis yang dijatuhi hukuman penjara.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Sarkozy tidak sendiri, melainkan ada juga dua terdakwa lainnya yaitu pengacara dia Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert yang dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.
Persidangan kasus ini dimulai akhir 2020. Vonis bersalah dijatuhkan Senin sore waktu setempat di ruang sidang yang dipenuhi oleh pengunjung.
Kasus tersebut bermula ketika para penyidik menyadap telepon Sarkozy dan Herzog pada 2013 untuk menyelidiki dana kampanye Sarkozy.
Mereka mendapati bahwa dua pria itu menjanjikan hakim Azibert jabatan penting di Monaco, asal bersedia memberi informasi soal penyidikan kasus dugaan suap dari pemilik merek produk kecantikan L’Oreal, Liliane Bettencourt, kepada Sarkozy pada masa kampanye pemilihan presiden 2007 yang akhirnya ia menangi.
Sarkozy sendiri pernah mengisyaratkan keinginan untuk kembali bertarung di pemilihan presiden 2022 dengan dukungan dari partainya, Les Republicains.
Sarkozy sempat menjauh dari dunia politik sejak gagal terpilih lagi pada 2012, dan juga gagal mendapatkan nominasi calon presiden dari kubu konservatif.
Kubu konservatif akhirnya malah gagal mengajukan calon karena kandidatnya, mantan Perdana Menteri Francois Fillon, dituduh menyelewengkan dana publik.
Skandal itu memuluskan jalan bagi Emmanuel Macron untuk menjadi presiden, dan Fillon kemudian dihukum lima tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 10 tahun.
Sarkozy juga menghadapi tuduhan pidana lainnya. Dua pekan mendatang ia harus kembali disidang dengan dakwaan melanggar aturan dana kampanye saat pemilihan presiden 2012. Ia dituduh memanfaatkan kantor humas mitranya untuk memanipulasi pengeluaran dana kampanye.
Dugaan Lainnya
Jaksa Prancis juga mengincar dia atas dugaan menerima dana kampanye ilegal dari Libya. Mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, disebut-sebut telah memberi Sarkozy dana tunai jutaan euro yang dikirim dalam banyak koper pada 2007.
Pada 2011, mantan presiden Jacques Chirac dinyatakan bersalah menyelewengkan dana publik dan diberi hukuman percobaan dua tahun, tetapi kasusnya terjadi ketia ia masih menjabat wali kota Paris pada awal 1990an.
Sebelum Sarkozy, kepala negara Prancis yang dihukum penjara adalah Marshal Philippe Pétain pada 1945, dengan dakwaan makar karena berkolaborasi dengan Nazi.
Photo Credit: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dikenakan sanksi hukuman penjara selama tiga tahun, Senin (01/3/2021), karena terlibat korupsi. AFP/Anne Christine Poujoulat
[ad_2]
Sumber Berita