[ad_1]
Telegraf – Aturan tentang izin investasi baru dalam industri minuman keras (miras) mengandung alkohol yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah resmi dicabut.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bahwa izin membangunan industri minuman beralkohol sebenarnya telah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini. Ini terus berlanjut sampai sebelum merdeka, setelah merdeka, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde reformasi sampai dengan sekarang,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (02/03/2021).
Bahkan sebelum pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Ia mengatakan sudah ada sekitar 109 izin yang keluar untuk pembangunan minuman alkohol yang berada pada 13 provinsi.
“Ini tidak lain tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir,” terangnya.
Dia juga menambahkan, pernyataannya tersebut tidak bermaksud untuk saling menyalahkan. Karena saat ini pemerintah telah mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang memberi izin investasi miras itu.
Menurut Bahlil, keputusan ini diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam dengan mendengarkan aspirasi dari para tokoh agama dan masukan dari provinsi dan daerah, dan juga memperhatikan dinamika aspirasi dalam konteks kebaikan.
“Ini adalah sebuah bukti dan tanda bahwa Presiden sangat demokratis, sangat aspiratif mendengar masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa. Ini adalah contoh pemimpin yang kita bisa ambil jadi rujukan dalam mengambil keputusan, selama masukan-masukan itu konstruktif. Pikiran-pikiran para ulama dan tokoh agama lain adalah sebuah pemikiran yang konstruktif dan substantif dalam rangka mana kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas,” jelasnya.
Photo Credit: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bahwa izin membangunan industri minuman beralkohol sebenarnya telah ada sejak lama. FILE/BKPM
[ad_2]
Sumber Berita