[ad_1]
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan UU Perdagangan mengatur keputusan ekspor dan impor komoditas termasuk pangan adalah wewenang pemerintah. Pemerintah juga harus memperhatikan harga di tingkat konsumen dan harga di tingkat produsen.
”Memperhatikan hal ini harus melalui mekanisme memakai rakortas (rapat koordinasi terbatas),” kata Aria saat ditemui di Solo, Jumat (26/3).
Pemerintah bisa menunjuk BUMN untuk melakukan impor. Namun harus tetap memperhatikan produksi, distribusi, dan harga di tingkat ritel. ”Saya tidak mau pemerintah mengambil keputusan tanpa ada perhitungan pasti. Kalau pemerintah buruk, PDIP sebagai partai pengusung kan juga pasti akan mendapat citra buruk pula,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan soal masalah impor ini agar segera ada kepastian untuk impor atau tidak. ”Saya baru dengar impor beras ini keputusan dari Menteri Perdagangan. Makanya besok saat rapat saya pastikan siapa yang berinisiatif,” katanya.
Menurutnya, rapat koordinasi terbatas harus melibatkan semua pihak dari hulu hingga hilir. Rapat dipimpin oleh Menko Perekonomian, dengan melibatkan pihak di hulu yakni Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan di pihak hilir. Perum Bulog juga dilibatkan sebagai penyalur.
”Kemarin dari rapat dengan Menteri Perdagangan, Bulog, dan Menteri Pertanian belum satu kata. Makanya besok saya akan undang Mendag sebagai penanggung jawab dari pemerintah,” katanya.
Reporter: Novita Rahmawati
Editor: Arif Koes
[ad_2]
Sumber Berita


















