Permintaan Komoditas Pertambangan Meningkat

[ad_1]


Telegraf – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan permintaan dunia terhadap komoditas pertambangan semakin meningkat hingga akhir Maret tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PL Kemendag) Didi Sumedi mengatakan naiknya permintaan dunia berimbas pada kenaikan harga sejumlah komoditas, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat seng, konsentrat ilmenite, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

“Komoditas tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu. Hal tersebut antara lain dikarenakan permintaan dunia yang meningkat,” kata Didi melalui keterangan persnya, Jumat (02/04/2021).

Lebih lanjut Didi menjelaskan peningkatan harga beberapa komoditas produk pertambangan menunjukkan tren positif dan menujukkan pasar dunia sudah mulai memasuki kondisi normal.

Kondisi ini dinilai mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode April 2021 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2021 pada 31 Maret 2021.

Kendati demikian tidak semua harga komoditas pertambangan naik, ada juga yang turun. Misalnya komoditas konsetrat timbal. Sedangkan HPE untuk pellet konsentrat pasir besi tidak berubah.

“HPE periode April 2021 ditetapkan setelah memperhatikan masukan tertulis serta hasil koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” imbuhnya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode April 2021 dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2094/2 .


Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS

 

Ishwari Kyandra
Latest posts by Ishwari Kyandra (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *