#  

Pengamat: Tak Perlu Larang Mudik Lebaran, Bisa Zonasi

[ad_1]

Semarang, Gatra.com –‎ Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegiyopranoto Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, pemerintah tidak perlu melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

Menurutnya, pemerintah dapat menerapkan sistem zonasi selama masa pandemi Covid-19 belum mereda pada liburan panjang, seperti Lebaran mendatang.

“Satgas Covid-19 menetapkan daerah zona merah, kuning, dan hijau. Mobilitas masyarakat dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan,” katanya pada Minggu (11/4).

Sampai di tempat zona tujuan, lanjut Djoko, ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Untuk tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan oleh warga setempat.

“Semestinya aturan terkait kekhawatiran penyebaran Covid-19 cukup dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 saja. Lha ini menteri tertentu berkomentar dan berbeda-beda pula,” ujarnya.

Para menteri terkait dan kepala daerah, cukup memberikan atau menyampaikan masukan secara tertulis kepada kepala Satgas Covid-19 untuk kemudian diproses dan terbitlah aturan dari Satgas.

“Melarang dengan cara cerdas dan frasa larangan diganti dengan pengaturan dan pengendalian, jadi tidak menimbulkan gejolak,” kata Djoko.

Pria yang juga menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini, lebih lanjut menyampaikan, larangan mudik Lebaran memberatkan bagi pekerja konstruksi dengan penghasilan mingguan di manapun berada.

Sebab, mereka akan mengalami masa jeda sekitar dua pekan tidak bekerja di masa Lebaran. Kalau tidak dapat pulang kampung halaman, sedangkan tidak ada jaminan hidup selama berada di lokasi pekerjaan.

Padahal, penghasilan mingguan hanya cukup menutup kebutuhan hidup dirinya di perantauan dan dikirim kepada kuarga di kampung halaman selama sepekan.

“Pekerja konstruksi ini siapa yang bakal menanggung ongkos hidup selama dua minggu [pekan] tersebut. Ini mesti dipikirkan juga,” ujarnya.


Reporter: Insetyonoto

Editor: Iwan Sutiawan


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *