#  

SP3 untuk Sjamsul Nursalim – Beritaenam.com

[ad_1]

SP3 untuk Sjamsul Nursalim

Pernyataan  Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi menarik.

Penghentian penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim baru diterima setelah diterbitkan SP3.

Ramai diberitakan, Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi penerbitan surat surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Sjamsul Nursalim merupakan pengendali BDNI.

Tumpak menyebut akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari pimpinan KPK.

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA.

Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.

Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, dengan demikian unsur penyelenggara negara dalam perkara BLBI yang ditangani KPK sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Alex.

Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipiikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018.

Ada periode, Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hukumannya ditambah, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi. Vonis MA atas kasasi Syafruddin menggurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Alex mengakui, KPK sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Syafruddin, namun ditolak.

Menurutnya, KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI.

“Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” kata Alex.

Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” kata Alex.

Arsyad sebelumnya dinyatakan bersalah dalam Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus SKL BLBI kepada BDNI.

Kala itu ia dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun sebelum dilepaskan Mahkamah Agung.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *