[ad_1]
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Guru yang membuat soal ujian pada sekolah yang bersangkutan, soal tersebut dibuat karena terdapat unsur kompetensi pada mata pelajaran mengenai pembentukan karakter, integritas, sabar dan tanggung jawab.
“Dinas Pendidikan tidak pernah mengimbau kepada guru di sekolah untuk membuat soal ujian sekolah dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu,” ungkap Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/11).
Terkait hal tersebut, Nahdiana menyebut redaksionalnya memang memiliki kesamaan nama. Namun tidak ada maksud mendukung maupun mencemarkan nama baik pejabat publik.
“Telah mengarahkan Guru yang membuat soal ujian sekolah tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena, hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN,” papar Nahdiana.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau kepada para ASN, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk tetap menjaga netralitas ASN. Sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang baik.
Editor: Birny Birdieni
[ad_2]
Sumber Berita