[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI menangkap kapal ikan asal Vietnam pada Sabtu, 12 Desember 2020. Kapal ini diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Operasi Laut Bakamla Suwito mengatakan kapal tersebut dicurigai memakai bendera Indonesia dengan nama BT 95212 untuk mengelabui petugas.
Menurut Suwito, petugas menemukan 10 anak buah kapal, termasuk nahkoda warga negara Vietnam. Dalam kapal itu juga ditemukan ikan campuran dengan berat kurang lebih 2 ton, serta potongan sirip ikan hiu yang telah dikeringkan. “Dokumen kapal dan ABK tidak lengkap,” kata Suwito dalam keterangan pers, Sabtu, 12 Desember 2020.
Penangkapan ini dilakukan oleh KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani Kolonel Bakamla Arif Rahman. Saat sedang berpatroli, radar kapal menangkap adanya kapal ikan dengan jarak sekitar 5 mil laut yang diduga sedang menangkap ikan di perairan Indonesia.
Saat didekati KN Tanjung Datu, kapal ikan itu bermanuver dan menambah kecepatan untuk menghindar. Kejar-kejaran antar dua kapal sempat terjadi. KN Tanjung Datuk akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, hingga akhirnya membuat kapal ikan itu berhenti. Saat ini, kapal ikan asing itu telah dibawa ke Ranai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
[ad_2]
Sumber Berita