#  

Gaduh PPN Sembako dan Jasa Sekolah, Pemerintah Makin Ngawur

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya, mendapat penentangan dari banyak pihak.

Anggota Badan Anggaran DPR RI, Sukamta menyebut usulan tersebut sebagai rencana ngawur yang bisa berdampak berat terhadap rakyat kecil. “Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu [berpikir] bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau, bukan malah akan dipajaki,” ujar Sukamta dalam keterangannya kepada Gatra.com belum lama ini.

Sukamta menuturkan bagi rakyat kecil, sembako adalah kebutuhan pokok penyambung hidup, bukan barang mewah atau ekslusif. “Jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi, ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. Rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menduga rencana pemerintah memperluas cakupan pajak ini, lantaran ingin mendongkrak pendapatan negara yang mengalami penurunan tajam saat pandemi Covid-19. Tetapi menurutnya, jika cara menaikkan pendapatan dengan membebani pajak sembako hingga jasa sekolah, ini menunjukkan kreativitas pemerintah yang tumpul.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *