[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji pemerintah akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), salah satunya kasus pelanggaran kebebasan beribadah.
“Saya mendengar masih ada masalah kebebasan beribadah di beberapa tempat. Untuk itu saya minta agar aparat pemerintah pusat, daerah, secara aktif dan responsif untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan bijak,” ujar Jokowi dalam pidatonya di acara Peringatan Hari HAM Sedunia yang digelar Komnas HAM secara daring, Kamis, 10 Desember 2020.
Komnas HAM mencatat dalam 10-15 tahun terakhir terdapat sekitar 500-600 pengaduan terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk di dalamnya kasus pendirian rumah ibadah. Kasus-kasus ini tersebar di seluruh Indonesia dan hampir rata korbannya, bukan hanya non-muslim, tapi juga muslim.
“Ini terkait mayoritarianisme. Artinya di mana ada satu agama menjadi mayoritas, kemudian penduduknya menekan atau memaksa agama yang minoritas untuk tunduk,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Tempo di kantornya, Kamis, 5 Maret 2020.
Komnas HAM mengusulkan agar Presiden Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pendirian Rumah Ibadah karena Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 atau PBM 2 Menteri yang menjadi payung hukum pendirian rumah ibadah selama ini dinilai diskriminatif terhadap minoritas.
Dalam PBM itu diatur pendirian tempat ibadah membutuhkan paling sedikit 90 nama pengguna tempat ibadah yang disahkan pejabat setempat.
Selain itu, pendirian tempat ibadah harus didukung sedikitnya 60 warga setempat dan disahkan oleh lurah atau kepala desa, mendapat rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, serta rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota. Aturan ini yang menyebabkan minoritas sulit mendirikan rumah ibadah karena terganjal syarat administratif.
“Kita menginginkan suatu pengaturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan agama mereka, karena itu butuh suatu revisi terhadap peraturan bersama menteri yang sudah ada,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, usai menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
“Kami inginkan ada suatu pengaturan yang lebih tinggi, kami usulkan Perpres,” lanjutnya.
DEWI NURITA
[ad_2]
Sumber Berita