#  

Pembina Ponpes Cabul Anak Bawah Umur Jadi Tersangka

[ad_1]

Solok, Gatra.com – Kepolisian Resor (Polres) Solok mulai memasang garis polisi, dan menetapkan oknum pembina asrama Pondok Pesantren Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan meski keberadaan pelaku belum diketahui, pihaknya juga telah melakukan cek TKP dan memasang garis polisi serta melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren, para korban dan orang tua korban kasus pencabulan tersebut.

“Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak dibawah umur,” ucap Rifki.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil laporan sampai saat ini jumlah korban tindakan pencabulan tersebut masih sebanyak tiga orang anak dibawah umur yang masih berusia 10-12 tahun. Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.



Reporter: Oktria Tirta


Editor: MS Widodo


    


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *