Pemerintah Kucurkan Insentif Fiskal Rp3,49 triliun

[ad_1]


Telegraf – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengaku telah menyalurkan insentif fiskal pajak penghasilan (PPh) 21 kepada 131.889 pengusaha atau pemberi kerja sepanjang tahun 2020. Total insentif yang diberikan sebesar Rp3,49 triliun.

“Ini insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, (23/2/2021).

Ia menyatakan pemerintah juga memberikan insentif berupa PPh Pasal 22 impor kepada 14.941 wajib pajak. Nilainya mencapai Rp13,56 triliun.

Kemudian, insentif PPh Pasal 25 kepada 66.682 wajib pajak sebesar Rp20,56 triliun. Lalu, insentif berupa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp5,05 triliun kepada 2.529 wajib pajak.

“Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha,” imbuhnya.

Selanjutnya, pemerintah juga mengucurkan dana sebesar Rp12,68 triliun untuk memberikan insentif PPh Pasal 25 kepada seluruh wajib pajak badan. Selain itu, insentif untuk membantu UMKM dikucurkan sebesar Rp770 miliar kepada 248.275 UMKM.

“Sektor yang paling banyak menikmati adalah perdagangan 47 persen, industri pengolahan 19 persen, dan konstruksi 7 persen. Ini di luar insentif UMKM,” terangnya.

Ia juga menambahkan pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) vaksin untuk 30,5 juta dosis vaksin. Nilai fasilitas yang dikucurkan mencapai Rp642,18 miliar dengan nilai impor Rp3,67 triliun.

Lalu, fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI alat kesehatan (alkes) diberikan kepada 1.814 entitas, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, swasta, dan perorangan. Total nilai fasilitas yang dikucurkan sebesar Rp2,89 triliun dengan nilai total impor Rp12,25 triliun.


Photo Credit: Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

 

Fajri Setiawan
Latest posts by Fajri Setiawan (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *