23 Maret-5 April, Kembali Ada Perpanjangan PPKM Mikro

[ad_1]

Telegraf – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Penerapan PPKM Mikro yang telah memasuki jilid 4 untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM Mikro jilid 4 tersebut akan berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.

Secara umum aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro jilid IV tidak berbeda jauh atau hampir sama dengan PPKM Mikro jilid 1,2 dan 3. Namun dalam PPKM Mikro jilid 4 ada penambahan wilayah menjadi 15 provinsi.

“Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April dan 5 daerah tambahan adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat sehingga menjadi 15 daerah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, Jumat (19/03/2021).

Diketahui, sebelumnya ada 10 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga menjelaskan pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 4 hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya.

Antara lain, pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Hanya saja pada PPKM Mikro jilid 4 ini, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.

Namun izin untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka hanya berlaku untuk perguruan tinggi atau akademi.

Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dengan proyek percontohan dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah),” ucapnya.

Selain itu, dalam PPKM Mikro jilid 4, pemerintah juga mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, para gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing.

Saat ini masih berlaku PPKM Mikro jilid 3 terhitung mulai 9 hingga 22 Maret 2021 mendatang.


Photo Credit: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas. FILE/Rahmat

 

Didik Fitrianto
Latest posts by Didik Fitrianto (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *