TEMPO — Indikasi Uang Narkoba Dipakai untuk Pemilu 2024, Catatan Pinggir SS Budi Raharjo MM
Narasinya seperti ini, dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024.
Wow! Kaget. Enggak juga. Ini cerita lama yang berulang.
Uang Hasil Transaksi Narkoba Diduga Bakal Dipakai Nyaleg Pemilu 2024.
Siapa yang memukul gendang dan siapa pula yang menari-nari. Setelah ditabuh bertalu talu maka para penari mulai menggemulaikan tubuhnya mengikuti irama gendang.
Judul di atas hanya sebagai klik bait, yang jelang pesta demokrasi akan berlangsung lima tahun sekali.
Penyebabnya adalah, mahalnya biaya untuk berkompetisi di pemilu legislatif, membuat mereka yang berambisi menjadi anggota dewan menggunakan segala cara demi memenuhinya.
Nah, celakanya, di antara mereka tak segan menempuh upaya terlarang, bahkan sampai melakukan kejahatan luar biasa.
Jadi, beragam cara menyimpang untuk menjadi wakil rakyat sudah terungkap. Sebagai ongkos politik, misalnya, ada yang melakukan korupsi.
Kelakuan buruk ini dilakukan oleh beberapa pejabat yang ingin kembali menjabat di badan legislatif.
Bahwa aparat saat ini, menemukan indikasi kuat soal penggunaan uang hasil perdagangan narkoba untuk kepentingan konstetasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah. Perlu kita apresiasi.
Indikasi menggunakan dana haram itu untuk berkompetisi tahun depan. Mereka hendak menjadi wakil rakyat dengan cara yang amat sesat.
Gendang yang sudah bertalu lama, bahwa menggunakan uang hasil perdagangan narkoba demi menjadi anggota dewan.
Catatan pinggirnya: Wakil rakyat harus berintegritas, punya moral yang baik, juga apik dalam perilaku dan perbuatan.
Memperdagangkan narkoba adalah tindakan yang buruk, sangat buruk, juga tak bermoral. Daya rusak yang diakibatkan bagi bangsa sungguh luar biasa.
Bagaimana mungkin perusak rakyat kita biarkan menjadi wakil rakyat?
Biaya untuk menjadi anggota legislatif di negeri ini memang mahal. Caleg mesti menguras tabungan dalam-dalam untuk membayar biaya saksi, biaya sosialisasi, dan biaya-biaya lainnya. Belum lagi jika mesti memberikan mahar kepada partai politik yang menaunginya.
Hasil riset salah satu lembaga riset menyebutkan, caleg DPR RI harus menyediakan dana minimal Rp1 miliar-Rp2 miliar, DPRD provinsi Rp500 juta-Rp1 miliar, dan DPRD kabupaten/kota Rp300 juta.
Itu minimal, sedangkan realitasnya bisa berlipat-lipat.
Dalam situasi yang tak ideal itu, caleg memang harus berduit. Namun, bukan berarti kita boleh toleran terhadap penggunaan segala cara. Apalagi jika cara-cara itu berupa kejahatan, terlebih extraordinary crime semacam perdagangan gelap narkoba.
Perputaran uang dari bisnis narkoba di Indonesia diyakini sangat besar. Sehingga bukan tidak mungkin putaran uang tersebut digunakan untuk menjadi modal pemenangan dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kita kan punya aparat penegak hukum yang konsen terhadap narkoba, seperti BNN, Polri juga yang lain.
Jika memang ada indikasi ya telusuri jangan kendor. Bawaslu dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba.
Masalahnya, setelah gendang yang ditabuh surut, bagaimana kelanjutannya. Katanya kan, dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu masuk kategori dana yang dilarang.
Apakah sudah ada regulasi teknis terkait larangan kontestan Pemilu 2024 menggunakan dana hasil kejahatan narkotika?
Karena “cuci uang” bisa lewat penggunaan wallet e-money dan jenis platform ekonomi lainnya. Sumbangan dana terlarang tak hanya dari kelompok fiktif di bank tertentu, sebagai upaya memuluskan jalan politik menuju kursi dewan terhormat.
Sejumlah upaya harus dilakukan bacaleg untuk mengumpulkan dana guna membiayai perjalanan politiknya, seperti biaya untuk saksi, biaya logistik, hingga biaya kampanye pada pelaksanaan pemilu nantinya.
Bagaimana dengan pilpres? Kita juga akan memilih kandidat calon presiden, kan. Eng-ing-eng
https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/648945421/indikasi-uang-narkoba-dipakai-untuk-pemilu-2024-oleh-ssb-raharjo-mm-pengamat-sosial