TEMPOSIANA.com — Akademisi Kalsel Menolak Polri di Bawah Kementerian
Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian kembali bergulir. Usul itu memantik penolakan dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB), Afif Khalid, menilai posisi Polri semestinya tetap berada langsung di bawah Presiden. Menurut dia, struktur tersebut memungkinkan pertanggungjawaban yang lebih jelas dan mengurangi potensi tarik-menarik kepentingan politik di tingkat kementerian.
“Pada prinsipnya, lembaga penegak hukum memang harus berada di bawah Presiden agar pelaporan dan pertanggungjawaban bisa langsung ke kepala negara. Pola ini juga berlaku pada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Afif saat ditemui di Banjarmasin, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia mengingatkan, penempatan Polri di bawah kementerian berisiko membuka ruang intervensi birokrasi. “Kalau di bawah kementerian, sangat mungkin terjadi intervensi kebijakan. Itu berbahaya bagi independensi penegakan hukum,” ujarnya.
Afif menyatakan dukungannya terhadap sikap Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak gagasan tersebut. Penolakan itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Dalam rapat itu, Listyo menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berdiri sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan menjadi unit struktural di bawah kementerian tertentu.
Afif menilai pandangan Kapolri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi itu, menurut dia, secara substansial menempatkan Polri sebagai institusi negara yang mandiri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.
“Secara hukum, Polri memang tidak dirancang sebagai bagian dari kementerian. Jadi kurang tepat kalau sekarang justru diarahkan ke sana,” kata Afif.
Meski mendukung posisi Polri di bawah Presiden, Afif mengingatkan pentingnya reformasi internal kepolisian. Ia berharap Polri semakin profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mendukung Polri tetap di bawah Presiden, tetapi itu harus dibarengi dengan perbaikan kinerja, profesionalisme, dan keterbukaan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri menguat dalam beberapa bulan terakhir, seiring munculnya usulan agar fungsi kepolisian disatukan dengan kementerian tertentu demi alasan koordinasi. Namun, kritik dari akademisi dan sebagian kalangan legislatif menilai langkah tersebut justru berpotensi mengaburkan garis komando dan mengganggu independensi aparat penegak hukum.


















