#  

Brigjen Dr Ana Sulastiana Bicara Paradigma Baru Tambang di Tanah Papua Barat

TEMPOSIANA.com — Paradigma Baru Tambang di Tanah Papua Barat

Di sebuah aula sederhana di Manokwari, Sabtu siang, 28 Maret 2026, suasana wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia berubah menjadi ruang refleksi. Bukan sekadar seremoni akademik, melainkan panggung bagi kegelisahan lama tentang masa depan sumber daya alam Papua Barat.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigadir Jenderal Dr. Sulastiana, berdiri di hadapan para lulusan. Dalam orasi ilmiahnya, ia tidak berbicara tentang keberhasilan semata, melainkan tentang risiko—sesuatu yang kerap diabaikan dalam euforia eksploitasi tambang.

“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” katanya.

Kalimat itu seperti garis batas: antara masa lalu yang eksploitatif dan masa depan yang, setidaknya dalam gagasan, lebih berhati-hati.

Sulastiana menawarkan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko. Sebuah kerangka yang, jika ditarik lebih jauh, mencoba memindahkan pusat gravitasi kebijakan: dari negara dan korporasi, kembali ke masyarakat dan lingkungan.

Prinsip pertama menyentuh fondasi yang selama ini kerap rapuh—pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat. Dalam banyak kasus di Papua, konflik justru berakar dari absennya pengakuan ini.

Prinsip kedua, yang dikenal sebagai free, prior and informed consent (FPIC), bukan sekadar prosedur administratif. Ia menuntut persetujuan yang lahir dari kesadaran penuh masyarakat, sebelum satu alat berat pun memasuki wilayah mereka.

Prinsip ketiga mengarah pada pengawasan bersama. Sulastiana membayangkan sebuah ekosistem kontrol yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, hingga unsur independen. Sebuah upaya untuk keluar dari pengawasan yang elitis dan tertutup.

Sementara prinsip keempat berbicara tentang pembagian manfaat. Bukan dalam bentuk abstrak, melainkan konkret: lapangan kerja, akses pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, hingga investasi sosial yang relevan.

Adapun prinsip kelima menjadi penutup yang sekaligus peringatan: keberlanjutan lingkungan. “Kerusakan ekologis akan menimbulkan kerusakan sosial yang dibayar mahal oleh generasi muda di masa mendatang,” ujarnya.