[ad_1]
Pasalnya, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400/3539, dengan tegas melarang masyarakat menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan, cafe, hotel, pusat perbelanjaan, termasuk tempat fasilitas umum.
Dalam SE yang juga berisi tentang imbauan kesiapsiagaan menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru, akan menggelar operasi yustisi disertai rapid test yang bekerjasama dengan Polisi dan TNI. Razia tidak hanya bagi pendatang, namun juga pada titik- titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Saya bersama Kapolres dan Dandim, menghimbau sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 yang cenderung masih meningkat dan meluas dari waktu ke waktu khususnya di Sukoharjo, masyarakat memperhatikan hal- hal (dalam SE) tersebut,” tegas Bupati melalui video yang diterima wartawan pada Selasa (29/12).
Selain itu, Bupati juga meminta Kepada para camat, agar ikut mensosialisasikan poin-poin yang tercantum dalam SE serta melakukan pemantauan pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo menyampaikan, pada malam tahun baru nanti pihaknya akan membackup jajaran kepolisian, yakni bersama-sama akan membubarkan kerumunan massa.
“Saat ini kami terus menggencarkan sosialisasi SE bupati tersebut lewat camat dan kades- kades. Harapannya, masyarakat patuh tidak melakukan aktivitas yang cenderung mengundang kerumunan,” tandasnya.
Namun apabila masih ada pihak yang menggelar pesta kembang api, terancam bakal ditindak tegas lantaran berpotensi mengundang kerumunan massa. Pembubaran paksa akan dilakukan untuk mencegah kerumunan.
Reporter: Dhessy Wulandari
Editor: Riana Astuti
[ad_2]
Sumber Berita


















