[ad_1]
Adapun permintaan itu, dengan alasan proses penetapan seluruh calon dinilai mengalami cacat hukum. Salah satunya terkait pemeriksaan kesehatan. Gugatan telah dijelaskan dalam surat perbaikan permohonan NA-IC di halaman pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia menegaskan, paslon kepala daerah harus memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Namun nyatanya KPU Sumbar dinilai telah melanggar pedoman teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan paslon.
“Berdasarkan keputusan Ketua KPU RI, bahwa tim pemeriksa kesehatan yang berwenang ialah rumah sakit pemerintah, yakni RSUP M Djamil Padang, bukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” sebut Vino, Kamis (14/1).
Dengan begitu, kata Vino, Pilgub 2020 di Sumbar dinilai cacat hukum karena surat keterangan dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang. Akibatnya, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur hingga hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumbar juga cacat hukum.
Menurut Vino, adapun konsekuensi atas cacat hukum tersebut, Pilgub Sumbar harus dilakukan pemilihan ulang. Mulai dari tahapan verifikasi persyaratan calon, agar paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang terpilih nantinya benar-benar sah secara hukum.
“Kita meminta KPU untuk bisa melakukan pemilihan ulang, bukan pemungutan suara ulang (PSU), karena pelanggaran yang terjadi ini ialah terkait pemeriksaan kesehatan,” tegas Vino.
Selain itu, dalam permohonan gugatan ke MK itu, pihak NA-IC juga meminta diadakan PSU di 4 daerah, yakni Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman. Alasannya, karena surat suara di 4 daerah tersebut tidak dibawa dengan kotak suara.
Kemudian, pihak NA-IC nomor urut 02 juga melaporkan terkait dana kampanye paslon nomor urut 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy. Pasalnya, paslon koalisi PKS dan PPP itu menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan, namun tidak dilaporkan dalam dana kampanye.
“Jadi itu pilihan yang kita sampaikan ke MK. Kalau soal pelanggaran pada saat rekapitulasi kita minta PSU. Tapi kalau pelanggaran soal pemeriksaan kesehatan kita minta pemilihan ulang. Kita ajukan ke MK agar diputuskan seadil-adilnya,” tutup Vino.
Reporter: Wahyu Saputra
Editor: Riana Astuti
[ad_2]
Sumber Berita


















