[ad_1]
Kabid Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Ridwan menyampaikan, program Basimda merupakan upaya daerahnya supaya terbebas dari anak yang putus sekolah.
“Bantuan di tahun lalu, atau tahun 2020 telah dimanfaatkan oleh 3.000 siswa-siswi. Untuk sekolah dasar sebanyak 2.500 anak dengan besaran bantuan Rp500 ribu, dan 500 anak SMP dengan besaran bantuan Rp700 ribu per siswa,” ujarnya, Selasa (19/1).
Diharapkan, lanjut Ridwan, dengan dukungan program bantuan tersebut, masyarakat dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Sebab, saat ini Pemerintah Kabupaten Demak mewajibkan warganya yang berusia 16 hingga 18 tahun untuk mengikuti wajib belajar 12 tahun. Terlebih, fasilitas untuk mendukung program tersebut sudah tersedia.
“Fasilitas untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun bagi warga Demak sudah tersedia dari berbagai jenjang. Untuk jumlah gedung sekolah dasar (SD) sebanyak 490 dan SMP baik swasta dan negeri sebanyak 82. Dengan jumlah sekolah sebanyak ini, tentunya sudah dapat menampung warga Demak untuk sekolah,” tandasnya.
Editor: Muh Slamet
[ad_2]
Sumber Berita


















