#  

Mantan Dirut Asabri Diperika terkait Kasus Korupsi

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, SW, dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan yang dipimpinnya sejak Maret 2016-Juli 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (19/1), mengatakan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Selain SW, Tim Penyidik Pidsus juga memeriksa Direktur Investasi Asabri periode 2013-2019, HS, juga sebagai saksi. Kemudian, saksi lainnya adalah Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Mei 2015, BE; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.

Leo mengatakan, Tim Penyidik Pidsus memerika saksi-saksi di atas guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejagung akan menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asabri karena kasus ini terkait erat dengan perkara korupsi asuransi Jiwasraya.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Asabri ini sangat erat dengan kasus korupsi Jiwasraya, baik dalam posisi kasus maupun dugaan calon tersangkanya hampir sama.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah memiliki banyak bukti-bukti pendukung yang bisa menjadi pertimbangan dalam mengembangkan penanganan kasus Asabri. Atas dasar pertimbangan itu, Menteri BUMN, Erick Tohir, pada 22 Desember 2020 berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan jajarannya dalam penanganan kasus ini.

Kejaksaan dipandang tidak akan mengalami banyak kesulitan dalam melakukan penelusuran aset dan akan lebih mudah mempetakan pokok permasalahan dalam kasus ini.

“Kejaksaan bukan mengambilalih kasus ini dari Polri, pertimbangannya calon tersangkanya kebetulan orang atau pelaku yang juga sama,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah pengalaman dalam penanganan kasus asuransi Jiwasraya yang pola perbuatannya hampir sama. Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Polri.

“Terkait asetnya akan kita kejar terus, yang sudah kita ambil ke Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke kasus Asabri. Pasti akan kita kejar kemana saja,” kata Burhanuddin.

Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dari BPKP diperkirakan dugaan kerugian dalam kasus PT Asabri mencapai Rp17 triliun, sedikit lebih besar dari kasus PT Jiwasraya. Hasil audit tersebut didapatkan sebelum adanya direksi baru.


Editor: Iwan Sutiawan


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *