[ad_1]
Telegraf – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanna (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tidak bisa melarang acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD), yang digelar di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (05/03/2021).
Menurut Mahfud, hal itu sesuai dengan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (06/03/2021).
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud.
Mahfud memaparkan, sikap pemerintah seperti ini sama seperti yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil ketika berupaya mengambil PKB dari tangan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Kejadian antara Matori dan Gus Dur terjadi di Tahun 2003 silam yang pada akhirnya Matori kalah di pengadilan.
“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri pada saat Matori Abdul Djali mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan,” jelasnya.
Mahfud melanjutkan, saat itu Presiden Megawati Soekarnoputri tak mendorong karena secara hukum hal tersebut merupakan masalah internal PKB.
“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika tahun 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” tulisnya.
Mahfud menegaskan, bagi pemerintah saat ini hanya menangani dari sudut keamanan dan bukan legalitas partai.
“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” tandasnya.
Kesimpulannya, menurut Mahfud, sekarang ini belum ada masalah hukum di partai Demokrat, kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART Parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan dan pengadilan lah yang akan memutuskan.
Photo Credit: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA
[ad_2]
Sumber Berita