[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan tiga rumah di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
“Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 18 Maret 2021.
Ali mengatakan KPK akan menganalisa dan memverifikasi bukti-bukti tersebut. Selanjutnya, KPK akan melakukan penyitaan.
KPK menggeledah empat lokasi tadi sebagai bagian dari penyidikan kasus suap pajak. KPK mengakui tengah menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017.
Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Jhonlin. Suap diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Diduga Berkomplot Terima Suap
[ad_2]
Sumber Berita


















