[ad_1]
Telegraf – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi sanksi denda Rp3,3 miliar kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Sebab, perusahaan tersebut dianggap melanggar dua aturan yang berlaku.
Pemberian sanksi, disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan kemarin, Kamis, 25 Maret 2021, di kantor KPPU.
“Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua ketentuan,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan resmi yang dikutip Limapagi.com, Jumat, 26 Maret 2021.
Pelanggaran pertama, kata dia, terkait pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).
Lalu, pelanggaran kedua yang dilakukan Gojek adalah pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua aturan tadi.
Persoalan Gojek dengan KPPU ini berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).
Loket sendiri merupakan startup yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Ilustrasi: Gojek. FILE/Net
[ad_2]
Sumber Berita