Kemdikbud dan Kemristek Digabung, DPR Juga Setujui Pembentukan Kementerian Investasi

[ad_1]


Telegraf – Rapat paripurna DPR menyetujui usulan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyangkut penyatuan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Dua hal yang menjadi usulan Presiden adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek).

Lalu pembentukan Kementerian Investasi untuk pembentukan investasi dan lapangan pekerjaan.

Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pimpinan sudah menggelar Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Di rapat itu, dibahas mengenai substansi Surat Presiden tersebut.

“Apakah bisa disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (09/04/2021).

“Setuju.” demikian jawab para anggota dewan yang hadir sebagai peserta sidang.

Palu sidang lalu diketuk tanda keputusan sah sudah diambil.

Surat itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (08/04/2021).

“Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan,” paparnya.

Rapat Paripurna DPR hanya dihadiri sebanyak 288 anggota DPR. Berdasarkan laporan absensi kehadiran anggota DPR yang dibacakan Dasco saat membuka Rapat Paripurna DPR, diketahui bahwa ada sekitar 287 anggota dewan absen dari rapat tersebut.

Dasco juga menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4/2021) telah menyepakati Surat Presiden tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemdikbud-Ristek).

Kedua, menurut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

RUU Kejaksaan

Rapat paripurna DPR kali ini juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi usulan DPR. Sembilan fraksi di DPR menyerahkan pendapat tertulis yang substansinya menyetujui hal tersebut.

“Apakah RUU hasil usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju?” tanya Dasco kembali kepada para peserta sidang.

Para anggota dewan yang menjadi peserta sidang menjawab, “Setuju.”

Dasco lalu kembali mengetuk palu sidang tanda keputusan sah sudah diambil.


Photo Credit: Rapat paripurna DPR setujui usulan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). FILE/Dok/DPR RI

 

A. Chandra S.
Latest posts by A. Chandra S. (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *