[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali menggelar rapat bersama dengan Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis, 15 April 2021. Dalam pertemuan itu, jumlah tagihan BLBI akhirnya disepakati.
“Ini yang kemudian menjadi pedoman daftar ini untuk penagihan adalah sebesar Rp 110.454.809.645.467,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers usai pertemuan.
Ia menegaskan bahwa angka ini sebelumnya masih belum pasti. Namun setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs rupiah, menghitung pergerakan saham, serta menghitung nilai-nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu, angka itu pun ditemukan.
“Tadi Menteri Keuangan sudah menayangkan nih uang yang akan ditagih untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dan bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian dan sebagainya,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah akan mempersilahkan bagi mereka yang merasa punya hutang untuk berinisiatif membayar secara sukarela. Walaupun tak datang, ia mengatakan pemerintah sudah memiliki catatannya.
“Dan pemerintah untuk tanah-tanah dan properti yang bisa dieksekusi, akan dieksekusi sekarang karena Mahkamah Agung sudah memutuskan itu perdata dan sudah benar,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021.
Baca: Kejaksaan Agung Bentuk Tim yang Akan Gabung di Satgas BLBI
[ad_2]
Sumber Berita


















