#  

DPR Minta Kapolri Tindak Bawahan Tak Beres Usut Mafia Tanah

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindak tegas jika ada bawahannya yang tidak profesional dalam menangani kasus dugaan mafia tanah di Jawa Tengah (Jateng).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut menyampaikan permintaan tersebut setelah menerima keluh kesah 15 orang yang mengaku menjadi korban mafia tanah inisial AH di Jakarta pada Jumat (30/4).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan para korban bahwa mereka telah melaporkan kasus dugaan penipuan dengan modus jual-beli tanah di beberapa daerah, di antaranya Salatiga, Brebes, Kudus, dan Semarang, Jawa Tengah hingga Yogyakarta yang ditaksir merugikan korban Rp95 miliar tersebut kepada pihak berwajib, di antaranya ke Polda Jateng.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Santoso, AH diduga bersalah tetapi sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menyentuhnya. “Tapi ia [AH] tidak terjerat. Harapan saya agar aparat kepolisian [jangan] bermain-main terhadap hukum yang seharusnya,” kata dia.

Bahkan Santoso mengaku heran karena pihak kepolisian malah menetapkan salah satu korban yang melaporkan kasus ini sebagai tersangka. “Malah pelapor yang dikriminalisasi. Saya berharap agar Kapolri bertindak tegas terhadap penyimpangan oleh anak buahnya.”

Ia pun menyampaikan akan berupaya membawa kasus ini ke dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri. “Jika tak ada jadwal, kita akan sampaikan langsung kepada Kapolri agar pengaduan dan laporan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti demi mewujudkan keadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang menyampaikan, menjadi korban tindak penipuan mafia tanah inisial AH hingga mengalami kerugian sekitar Rp95 miliar. Pria asal Semarang, Jateng, itu menggunakan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korbannya.

Kuasa hukum para korban, Lukmanul Hakim, mengatakan, sejumlah kasus penipuan yang menipa kliennya mulai terjadi pada tahun 2016 lalu. Dalam menjalakan aksinya, AH memberikan uang muka atau down payment (DP), namun tak kunjung melunasi sisanya.

Alih-alih melunasi, AH malah mengubah status kepemilikan tanah para korban menjadi miliknya melalui sertifikat yang sudah dipegangnya. Dia mendapatkan sertifikat asli dengan berbagai cara, di antaranya meminta sertifikat asli dengan alasan untuk dilakukan pengecekan keabsahannya.

“Ada yang disuruh tanda tangan di kertas kosong, Akta Kuasa menjual yang tanda tangan pihak penjualnya dipalsukan, hampir semua dijanjikan akan dilunasi setelah kredit cair. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum dilunasi,” kata Lukman.

Menurutnya, dalam melancarkan aksi tersebut AH dibantu oleh seorang notaris paruh waktu (freelance) inisial NR serta seorang anak buah inisial ES. Sertifikat itu kemudian diagunakan ke bank untuk mendapat pinjaman atas nama perusahaan AH.

“Saat ini semua kreditnya macet, sehingga tanah [klien] kami sudah masuk dilelang, sedangkan semua perusahaan yang digunakan untuk mengajukan kredit sudah dipailitkan,” ujarnya.

Para korban sudah melaporkan kasus penipuan ini kepada pihak berwajib. Namun mereka mengaku tidak puas, karena kepolisian tidak kunjung menangkap AH.

“Kami sudah melaporkan kasus kami ini di Polda Jateng, Krimsus Semarang, dan di Polrestabes Semarang. Akan tetapi laporan kami ada yang diberhentikan karena kurang bukti,” katanya.

Lukman menyebutkan, ada juga yang telah masuk ke penyidikan, namun tersangkanya malah pihak lain, bukan AH. “Bahkan ada dari kami yang dikriminalisasi dan dilaporkan oleh AH sampai menjadi tersangka,” ujar Lukman.


Editor: Iwan Sutiawan


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *