#  

Terjerat Narkoba, Mantan TKI Terancam Denda Rp10 Miliar

[ad_1]

Banyumas, Gatra.com – Petugas Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI, AH (22), yang diduga mengedarkan narkoba. Warga Desa Bocor, Buluspesantren, Kebumen tersebut ditangkap karena diduga menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kebumen, AKP Paryudi, mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Kamis (25/3) dalam Operasi Antik di Desa Tambakmulya, Kecamatan Puring, Kebumen.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat,” kata AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman dalam keterangan pers pada Sabtu malam (8/5).

Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel sesaat setelah mengonsumsi sabu. Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, ponsel, serta uang tunai Rp250 ribu.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik temannya inisial KM yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang. Tersangka dimintai tolong oleh KM untuk membelikan satu paket sabu dengan imbalan uang Rp200 ribu serta bonus mengonsumsi sabu bersama.

AH lantas mencarikan barang terlarang melalui seseorang yang kini juga berstatus tersangka. AH mengaku sudah kecanduan sabu sejak lama saat bekerja menjadi TKI di Malaysia.

Bahkan gajinya sebagai TKI tak pernah terkumpul, habis untuk membeli barang haram tersebut. “Di sana [Malaysia] lebih mudah mencari barang daripada di sini [Indonesia],” kata tersangka AH kepada Penyidik Satresnarkoba.

AH mengaku senang ketika mendapatkan teman sesama pemakai sabu di Kebumen. Alasannya, ia bisa lebih berhemat saat akan mengonsumsi sabu yang harganya terbilang mahal tersebut.

“Ya seneng Pak. Saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengonsumsi sabu. Lumayan,” celetuk tersangka.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, serta dengan paling banyak Rp10 miliar.


Reporter: Ridlo Susanto

Editor: Iwan Sutiawan


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *