#  

Dewas KPK Berhentikan Stepanus Robin Dengan Tidak Hormat

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan memberhentikan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Stepanus Robin dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik, yaitu berhubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang ditangani atau yang telah ditangani KPK.

“Menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta sejumlah uang dari pihak yang dihuhungi,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5).

Menurut Tumpak, Stepanus Robin dengan sengaja menunjukkan identitasnya sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak mempunyai kepentingan.

“Semuanya dinyatakan Majelis terbukti oleh karenanya yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berup pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” jelasnya.



Reporter: Wahyu Wachid Anshory


Editor: MS Widodo


   


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *