Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan memberhentikan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Stepanus Robin dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik, yaitu berhubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang ditangani atau yang telah ditangani KPK.
“Menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta sejumlah uang dari pihak yang dihuhungi,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5).
Menurut Tumpak, Stepanus Robin dengan sengaja menunjukkan identitasnya sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak mempunyai kepentingan.
“Semuanya dinyatakan Majelis terbukti oleh karenanya yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berup pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada Oktober 2020, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, melakukan pertemuan dengan pengacara Maskur Husain di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan keduanya karena diduga Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Stepanus Robin kemudian mengenalkan Maskur Husain kepada M. Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
Sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.