Jakarta, Gatra.com – Dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia senantiasa melakukan sinergi di bidang pemberantasan NPP. Dalam periode Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan yang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang menghasilkan penindakan terhadap narkotika sebanyak 45 kg sabu dan 13.865 butir ekstasi.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan Operasi pengungkapan terdiri dari empat penindakan yaitu pengungkapan kasus 40 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 5 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan, 3865 butir ekstasi jaringan Belgia-Jakarta, dan 10.000 butir ekstasi jaringan Jerman-Jakarta.
Pengungkapan Kasus 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan terjadi peredaran gelap sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pantai Timur Pulau Sumatra, dibentuk Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kanwil Bea Cukai Riau, serta Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Tanggal 9 Mei 2021, pukul 08.30 WIB Tim Operasi Gabungan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika dan ditemukan barang bukti berupa satu kardus berwarna coklat yang berisi sabu sebanyak 28 bungkus dengan berat 28kg dan satu tas berwarna biru yang berisi sabu sebanyak 12 bungkus seberat 12kg dan dua orang pelaku.
Pengungkapan Kasus 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh-Medan
Setelah mendapati informasi bahwa terjadi pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh Utara, Tim Operasi Gabungan yang terdiri Satgas NIC Bareskrim Polri bersama Subdirektorat Narkotika Dit. P2, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhoseumawe melakukan surveillance target dan persiapan penangkapan. Pada tanggal 30 Mei 2021, Tim berhasil meringkus pelaku di Jalan Medan – Banda Aceh Nomor 01 Simpang 4, Desa Gede Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5kg dan empat orang pelaku.
Pengungkapan Kasus 3865 Butir Ekstasi Jaringan Belgia-Jakarta
Atas informasi pengiriman narkotika dari Eropa tujuan Indonesia yang memanfaatkan modus barang kiriman Pos, Subdirektorat Narkotika berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Senin (24/05), melakukan pemeriksaan terhadap satu paket kiriman Pos yang berasal dari Belgia. Dari hasil pemeriksaan fisik, didapati adanya penyelundupan pada dinding kardus kemasan yang berisi pil yang merupakan narkotika jenis ekstasi sejumlah total 3865 butir. Setelah itu, tim gabungan melakukan controled delivery di wilayah Bogor dan pada tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap penerima paket di Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, sehingga terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan Kasus 10.000 Butir Ekstasi Jaringan Jerman-Jakarta
Tanggal 24 Mei 2021, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapatkan informasi akan adanya transaksi ekstasi di daerah Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Subdirektorat Narkotika Dit. P2, dan Bea Cukai Pasar Baru melakukan upaya Operasi Gabungan Pengungkapan Jaringan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo “punisher” sebanyak 1000 butir yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan lagi barang bukti sebanyak 9000 butir ekstasi dengan total empat orang tersangka. Barang diselundupkan dari Belgia ke Indonesia melalui barang kiriman Pos.
“Seluruh barang bukti sabu beserta tersangka telah kami lakukan serah terima kepada pihak Bareskrim Polri untuk tindak lanjutnya,” kata Wijayanta.