#  

Soal SHI, Ketua Komnas Perempuan: Penyelesaiannya Tidak Bisa Sekedar Ganti Pemain

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Sinetron “Mega Series Suara Hati Istri: Zahra” yang disiarkan oleh Indosiar baru-baru ini memicu polemik terhadap masyarakat Tanah Air, dikarenakan telah menayangkan sinetron yang mantan pemeran Zahra itu masih berumur 15 tahun. Di mana, ia sempat berperan sebagai istri ketiga dari pria yang berusia 39 tahun.

Meski kini aktris tersebut telah diganti oleh pihak Indosiar, akan tetapi menurut Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani, plot atau alur cerita dari sinetron Suara Hati Istri (SHI) itu bermasalah. Sehingga, penyelesaiannya tidak dapat dengan hanya sekedar mengganti pemerannya saja. “Karena plot cerita yang bermasalah, maka tidak bisa penyelesaiannya adalah dengan sekedar mengganti pemainnya,” ungkapnya, kepada Gatra.com lewat pesan instan WhatsApp pada Jumat malam, (4/6).

Yentriyani menyebut, dengan mengganti pemain utama, itu hanya menyelesaikan satu individu anak (pemain zahra), yang untuk tidak terlibat dalam proses pekerjaan yang menempatkannya sebagai objek seksual dan juga bentuk-bentuk perundungan lainnya terkait dengan perkawinan poligami.

Sebab masalahnya ada di plot cerita, tambahnya, maka langkah paling tepat adalah, a) menghentikan penayangan sebagai juga upaya untuk mencegah model cerita serupa berulang di masa depan. b) memberikan sanksi kepada pihak pembuat (PH) dan penayang (Indosiar). c) membuat peraturan yang lebih tegas mengenai pedoman muatan siaran. “Langkah a) b) dan c) perlu dan dapat dilakukan oleh KPI [Komisi Penyiaran Indonesia],” ujar Yentriyani.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *