#  

KOMPAKS Kecam Keras Tayangan Sinetron ‘Mega Series Suara Hati Istri Zahra’

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com ‎– Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras tindakan memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron “Mega Series Suara Hati Istri: Zahra” yang mempertontonkan eks pemeran Zahra (LCF), seorang aktris anak (15 tahun), sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.

Untuk diketahui, usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai Undang-Undang (UU) Perkawinan No. 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 Tahun 1974. Selain itu, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

Oleh karena itu, KOMPAKS dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com pada Sabtu sore (5/6), menyatakan, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2021, mencatat adanya peningkatan ekstrem angka perkawinan anak hingga 3 kali lipat pada tahun 2020. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (Badilag), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, kemudian naik tajam menjadi 64.211 kasus pada tahun ini.



Reporter: Farid Nurhakim


Editor: Iwan Sutiawan


    


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *