[ad_1]
Ambon, Gatra.com- Rasio jumlah kasus konfirmasi positif Covid 19 (Positivity rate) di Maluku hingga kini masih berada di bawah 5 persen. Presentasi ini merupakan standar aman yang ditetapkan oleh WHO. Juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku, Donny Terung mengatakan cara menghitung positivity rate yakni dengan membagi antara jumlah total kasus positif harian dengan jumlah orang diperiksa dan dikalikan 100.
Dimana, tercatat pada 10-16 Mei 2021, terdapat 1.767 kasus yang diperiksa. Positif real hanya sejumlah 40 kasus atau masih berada di bawah positivity rate 5% dari jumlah kasus yang diperiksa pada minggu tersebut. Hal serupa terulang pula pada 17- .23 Mei 2021. Angka positif real tercatat hanya sebesar 40 kasus, dimana angka tersebut lebih kecil dari 5% jumlah kasus yang diperiksa.
“Jadi, sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono katakan bahwa data tiap daerah terkait kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) hingga pelayanan kesehatan selama pandemi, juga wilayah-wilayah yang diberi penilaian soal kualitas pengendalian Covid-19. Dalam penilaian itu, tidak ada satu pun wilayah yang mendapat nilai A ataupun B. Namun diantara 34 provinsi tersebut, Maluku mendapat nilai C sedangkan DKI Jakarta diberi nilai E,” Jelas Donny
Mengacu pada instruksi menteri kata Donny, Ia pun menjelaskan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2021, dengan lima indikator yang ditetapkan sebagai syarat suatu wilayah memberlakukan PPKM Mikro, maka Maluku seyogyanya berada pada posisi aman. Dari kelima indikator itu, terangkum trend perkembangan Covid-19, yakni, pertama, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Maluku lebih besar dari angka kesembuhan rata-rata nasional.
[ad_2]
Sumber Berita