[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Obat Ivermectin sedang ramai dibicarakan karena diyakini mampu menyembuhkan infeksi Covid-19, bahkan menurunkan angka kematian. Akan tetapi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menegaskan Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Badan POM menjelaskan, Ivermectin kaplet 12 mg memang terdaftar di Indonesia, namun untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
“Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson,” tulis Badan POM dikutip dari situs resmi, Jumat (11/6).
Guna memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
[ad_2]
Sumber Berita