[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Buronan kelas kakap Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan dari Singapura dan tiba di Indonesia, Sabtu (19/6). Adelin tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, setelah pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat pada pukul 19.40 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu malam, menyampaikan kronologi pemulangan Adelin Lis.
“KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021,” ungkapnya.
Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari saudara Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap Adelin Lis di Bandara Changi pada 28 Mei 2018. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.
“Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam sistem keimigrasian Singapura,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 8 Maret, Atase Polri berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara. Hasilnya, b?enar bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006.
Adelin Lis merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007.
“Bahwa benar saudara Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa,” ujarnya.
Sesuai data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara, yaitu DPO atas nama Adelin Lis oleh Pusinafis Polri. Pada hari Selasa, 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.
Atas jawaban tersebut, ?Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008.
“Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa,” kata Leo.
Pada15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.
Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum.
“Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021,” kata Leo.
Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, Perihal Kasus WNI atas ama Hendro Leonardi. Isi suratnya menyampaikan bahwa KBRI menyarankan untuk melakukan 2 skenario penjemputan, yaitu penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia dan dibawa dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme Transit atau [email protected]
Menurut Leo, hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi proses Repatriasi Hendro Leonardi alias Adelin Lis. Terhadap kedua opsi tersebut, KBRI merekomendasikan untuk melakukan penjemputan dengan menggunakan pesawat carter.
“Waktu penjemputan diperkirakan tanggal 14-20 Juni 2021, sambil menunggu Putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021 dan kebijakan penanganan Covid-19 Pemerintah Singapura, tanggal 13 Juni 2021, dengan catatan tidak adanya penundaan sidang atau proses hukum lain,” ungkapnya.
ICA Singapura memastikan bahwa Hendro Leonardi alias Adelin Lis akan dibawa ke Detensi Imigrasi setelah Putusan Pengadilan final pada tanggal 9 Juni 2021, guna mengurangi risiko terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis untuk melarikan diri.
Leo melanjutkan, sejak tanggal 16 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain? KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Singapura.
Menurut Loe, Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
“KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini,” kata Leo.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Sementara itu, putra Adelin Lis melalui Kantor Pengacara/Advokat Dr. Parameshwara & Partners, Medan, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: VI-XXII/P&P/P/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021 bahwa pada pokoknya agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
“Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta,” katanya.
Atas surat dari pengacara anak terpidana Adelin Lis tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura tanggal 16 Juni 2021. Pada pokoknya, Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah 14 tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda, dan uang pengganti.
Burhanuddin meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat carter.
Sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, lanjut Leo, diminta kepada KBRI Singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Adelin Lis atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi itu.
Menurut Leo, sejak tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain Burhanuddin berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia serta Duta Luar Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Duta Besar LBBP RI) di Singapura untuk pemulangan DPO Berisiko Tinggi Adelin Lis yang berada di Singapura menggunakan identitas palsu Hendro Leonardi.
“Dengan upaya yang optimal dan berkat kerja sama, soliditas, dan sinergi dengan berbagai pihak, baik di Indonesia dan di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, hari ini Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.
Saat memasuki Bandara Changi, Singapura, terpidana dikawal ketat 4 orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia.
“Di dalam Pesawat Garuda, terpidana Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F,” ujarnya.
Selanjutnya, pesawat Garuda Indonesia GA 837 take off dari Singapura sekitar pukul 17.56 WIB atau 18.56 waktu Singapura. Pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat di bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB. Adelin Lis langsung dibawa turun dengan penjemputan mobil tahanan dan menuju ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan super ketat.
Operasi pemulangan DPO terpidana Adelin Lis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta. Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Polda Banten, Polres Tangerang, dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, dan Direktur Intel Ditjen Imigrasi.
[ad_2]
Sumber Berita