[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya angkat bicara menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden bentrok dengan aparat.
Terkait dua insiden tersebut, kata Jokowi, sudah menjadi kewajiban bagi aparat untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.
“Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Ahad, 13 Desember 2020.
Menurut Jokowi, masyarakat tidak diperbolehkan bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. “Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan,” ujar Jokowi.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, Jokowi juga mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.
“Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” ujarnya.
Mekanisme hukum yang ada, ujar Jokowi, telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, ujarnya, maka Indonesia juga memiliki Komnas HAM di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.
“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tuturnya.
Peristiwa penembakan terhadap 6 laskar FPI terjadi pada Senin dini hari lalu, sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta – Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi tersebut. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan tangan kosong. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
[ad_2]
Sumber Berita