#  

Kemnaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

[ad_1]

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Peluncuran tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyampaikan terima kasih kepada Menaker Ida Fauziyah, yang berinisiatif melakukan langkah-langkah konkret untuk memberikan perhatian terhadap angkatan kerja penyandang disabilitas.”Mudah-mudahan langkah ini betul-betul memberikan nilai tambah dan memberikan harapan yang cerah kepada angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia,” kata Menko Muhadjir.

Menko Muhadjir mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sangat signifikan di semua lapisan massyarakat, termasuk para penyandang disabiliitas, terutama pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.  Para penyandang disabilitas, seperti kehilangan pekerjaan, kehilangan usaha, dan kehidupannya yang harus berubah dan beradaptasi dengan situasi yang baru.

“Di tengah kondisi pandemi, selain fokus pada aspek kesehatan dan sosial, pemerintah juga berupaya agar fokus pada strategi ekonomi, termasuk ekonomi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Menaker Ida mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan pada 13 Oktober 2020 oleh Presiden Joko Widodo menandai salah satu langkah penting  komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, PP Nomor 60 Tahun 2020 menjadi pijakan yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas .

Pelayanan dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota merupakan garda layanan terdepan  di daerah.”Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengingatkan para pengambil kebijakan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan,” katanya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan ULDs Bidang Ketenagakerjaan, telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Keenam perusahaan itu ialah PT. Chang Shin Indonesia, Kabupaten Karawang; PT. Subang Autocomp Indonesia (SUAI), Kabupaten Subang;  dan PT. Indomarco Prismatama, Provinsi DKI Jakarta. Berikutnya PT. Pungkook Indonesia One, Kabupaten Grobogan, dan PT. Starcam Apparel Indonesia, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah; serta PT. Mega Andalan Kalasan, Provinsi DIY.

Penghargaan juga diberikan kepada Dinas Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19. Kelima dinas itu ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang; Disnakertrans Kabupaten Subang; Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Disnakertrans Jateng; dan Disnakertrans DIY.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *