[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memutuskan tak datang dalam reka ulang insiden penembakan enam laskar FPI pada Senin, 14 Desember 2020 dini hari di Karawang.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan lembaganya tak memenuhi undangan Badan Reserse Kriminal Polri ini lantaran polisi tak bisa memastikan apakah keluarga korban juga akan hadir atau tidak.
“Untuk menjaga independensi KontraS memutuskan untuk tidak hadir. Seharusnya informasi dibuka selebar-lebarnya,” kata Fatia kepada Tempo, Senin, 14 Desember 2020.
Fatia mengatakan, penembakan enam anggota FPI ini adalah satu dari banyak kasus yang diadvokasi oleh KontraS. Dia mengatakan pada dasarnya harus ada evaluasi menyeluruh terkait dugaan penyelewengan penggunaan senjata api oleh Kepolisian.
“Harapan kami tidak hanya dititikberatkan pada kasus ini tapi pada kasus lainnya juga yang menimpa warga sipil,” ujar Fatia.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, mengatakan lembaganya tak ingin kehadiran dalam rekonstruksi dianggap sebagai “pemenuhan syarat” dalam pengungkapan kasus. Dia mengatakan perlu ada tim khusus yang mengawal pengungkapan kasus penembakan KM 50-51 ini.
Rivanlee menyinggung kasus dugaan penyelewengan penggunaan senjata oleh Kepolisian pada peristiwa aksi Bawaslu 21-23 Mei 2019 dan Reformasi Dikorupsi pada September 2019. Dari dua kasus sebelumnya tersebut, kata dia, hampir tak ada upaya pengungkapan yang serius.
“Maka dari itu sejatinya perlu ada tim khusus yang mengawal kasus tersebut. Peran Polri cukup menjamin akses informasi, saksi, dan hal lain yang mendukung pengungkapan peristiwa,” kata Rivanlee kepada Tempo.
Rivanlee juga menyoroti kematian empat orang anggota FPI di mobil polisi. Menurut Kepolisian, mereka ditembak lantaran melawan dan hendak merebut senjata api milik aparat.
“Berkaitan dengan salah satu keterangan pers-nya, kematian empat orang di mobil (terlepas benar atau salah) adalah dead in custody. Sudah jelas butuh penyelidikan secara independen,” kata Rivanlee.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menggelar rekonstruksi insiden penembakan enam anggota FPI pada Ahad malam hingga Senin dini hari, 13-14 Desember 2020. Rekonstruksi melibatkan penyidik gabungan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Bareskrim Polri.
“Proses rekonstruksi bersifat terbuka dengan mengundang Komnas HAM, KontraS, Amnesty International Indonesia dan Kompolnas,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Ahad, 13 Desember 2020. Namun KontraS, Amnesty International Indonesia, dan Komnas HAM tak hadir dalam rekonstruksi tersebut.
[ad_2]
Sumber Berita