[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Ahli Hukum Tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mewanti-wanti seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersikap kritis terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau Anda mau analisis, coba analisis diksi presiden. Diksinya presiden itu mengatakan, TWK ini jangan dijadikan satu-satunya alat untuk memberhentikan. Artinya, bisa jadi nanti diberhentikan menggunakan TWK, tetapi ditambahkan dengan hal lain,” ujar Zainal dalam webinar bertajuk “TWK KPK, Hidup Mati Pemberantasan Korupsi” yang digelar pada Senin petang (24/5/2021).
Zainal pun tak lupa menyebut soal pelatihan atau yang Jokowi sebut sebagai “pendidikan kedinasan”. Pelatihan ini, menurut Jokowi dalam keterangannya, bisa menjadi alternatif yang bisa ditempuh bagi para pegawai KPK dinilai masih memiliki kekurangan perihal wawasan kebangsaan.
Zainal berupaya melihat sisi lain dari pernyataan presiden tersebut. “Misalnya di pelatihan itu ada proses pelulusan lagi atau tidak? Misalnya orang di pelatihan tiga bulan, lalu setelah pelatihan itu ada pre-test [dan] post-test, ada enggak kelulusan di situ? Jangan-jangan setelah tiga bulan dilatih dinyatakan enggak lulus. Itu kan mengulang lagi problem,” tutur Zainal.
Terlebih lagi, Zainal juga khawatir mengenai perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani oleh para pegawai KPK yang dinilai tidak lolos TWK itu. Ia menduga bahwa manuver-manuver yang dilancarkan kepada sejumlah 75 pegawai yang dinilai berintegritas itu hanyalah akal-akalan semata agar perkara-perkara besar dan penting dibiarkan lolos begitu saja.
“Coba bayangkan, ketika mereka dibawa ke pelatihan dengan perkara-perkara yang sedang mereka pegang, apakah perkara-perkara yang mereka sedang pegang itu harus diserahkan ke orang lain?” ucap Zainal.
“Putusan Pak Presiden itu enggak menyelesaikan banyak hal karena ada banyak pertanyaan,” ujar Zainal.
[ad_2]
Sumber Berita