[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi – Armudji, Adi Sutarwijono menanggapi rencana kubu Machfud Arifin – Mujiaman menggugat hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Adi mengatakan setiap pihak memang berhak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Kota Surabaya. Namun, Adi mengatakan justru pihaknya yang menemukan bukti-bukti kecurangan dari kubu Machfud. Ia pun menyebut rakyat mengetahui siapa yang membagi-bagikan sembako, sarung, hingga uang dari seluruh proses pilkada hingga hari pencoblosan.
“Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.
Adi mengatakan temuan-temuan itu sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk juga temuan keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya yang diperolehnya dari media sosial.
Jika Machfud-Mujiaman mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK, kata Adi, pihak Eri-Armudji akan memohon keadilan kepada hakim Mahkamah. “Kami yakin majelis hakim MK akan memutus sesuai keadilan,” ujar Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya ini.
Adi mengatakan selisih suara hasil Pilkada Surabaya sangat jauh, yakni lebih dari 145 ribu suara dengan Eri-Armudji mengungguli Machfud-Mujiaman. Menurut dia, besaran selisih ini membuktikan bahwa rakyat Surabaya menginginkan Eri-Armudji menjadi wali kota dan wakil wali kota.
“Sekaligus rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma (Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya) dijaga dan dikembangkan,” kata dia.
Adi melanjutkan, hal ini adalah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020. Dia pun menyarankan agar Machfud dan Mujiaman menerima saja hasil tersebut sebagai suara rakyat dalam proses demokrasi.
“Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja. Kita terima ‘sabda’ rakyat seluruh Surabaya 9 Desember lalu,” ujar dia. “Suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei.”
Sebelumnya, Machfud Arifin menyatakan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 ke MK. Pasangan nomor urut 2 ini menganggap banyak kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
“Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa atau terlalu kecil untuk diperdebatkan,” kata Machfud didampingi Mujiaman dan kuasa hukumnya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.
[ad_2]
Sumber Berita