TEMPOSIANA – Anggota Komisioner BNSP, Amilin, merupakan Alumni FEB Universitas Jenderal Soedirman, sekaligus tercatat sebagai Alumni Lemhannas RI PPSA XXII Tahun 2019, menjadi Narasumber dalam kegiatan pembekalan kepada Tim Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemhannas yang dilaksanakan di Ruang Rapat Labkurtannas, Gedung Astagatra Lantai 8, Lemhannas RI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (05/03/04).
Tujuan diselenggarakan kegiatan pembekalan ini adalah untuk menyamakan persepsi di antara para peserta yang hadir, antara lain: para Pejabat Lemhannas RI (termasuk Plt Gubernur: Laksdya TNI Maman Firmansyah, dan Sekretaris Utama Lemhannas: Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., dan para Deputi Lemhannas RI), Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemhannas, dengan para Tenaga Pengajar dan Para Tenaga Profesional di lingkungan Lemhannas.
Lemhannas RI merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembentukannya melalui Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2016 tentag Lembaga Ketahanan Nasional RI. Lembaga ini berperan sebagai Think-Thank untuk memberikan masukan kepada Presiden mengenai isu-isu strategis, antara lain: menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pinpinan tingkat nasional, melaksanakan kajian yang bersifat konsepsional dan strategis, dan menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Berkenaan dengan tugas-tugas Lemhannas tersebut, terutama dalam menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan, dipandang perlu agar Lemhannas dapat mengoptimalkan peran jejaring yang dimiliki, sehingga terus mengakar secara efektif di berbagai lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam paparannya, Amilin menyatakan bahwa “Peran Lemhannas sebagai lembaga yang melaksanakan program pemantapan nilai-nilai kebangsaan, perlu didukung oleh jejaring eksternal yang dimiliki, salah satunya melalui peran yang efektif para alumni PPRA, PPSA, dan Taplai, yang ditugaskan oleh Lemhannas untuk mengajar di berbagai kegiatan pelatihan/peningkatan kapasitas wawasan kebangsaan di seluruh Indonesia.”
Lebih lanjut, Amilin, yang merupakan Alumni Peserta Didik Lemhannas RI PPSA Angkatan XXII Tahun 2029, menyatakan bahwa “untuk mengoptimalkan peran tersebut, mereka yang berperan sebagai kepanjangan Lemhannas, perlu memiliki kompetensi yang memadai dan terukur, dan lulus dari proses uji kompetensi profesi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP”.
Dalam amanatnya, untuk menindaklanjuti isi paparan yang disampaikan oleh Komisoner BNSP tersebut, Plt Gubernur Lemhannas menugaskan Tim Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemhannas, untuk bekerja lebih cepat dan profesional, sehingga LSP Lemhannas segera berdiri dan beroperasi untuk melakukan uji kompetensi profesi.
“Saya menugaskan kepada Tim Pokja agar bekerja cepat untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BNSP, dan melakukan koordinasi dengan para pihak yang dapat mendukung proses percepatan ini”, ujar Plt Gubernur Lemhannas RI.
Agenda pembekalan ini dipandu langsung oleh Ketua Tim Pokja Pembentukan LSP Lemhannas RI, Dr. Margaretha Hanita, SH, MSi. Sesi diskusi dalam kegiatan pembekalan ini berjalan sangat dinamis dan menarik.
Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta pembekalan yang disampaikan kepada Narasumber, antara lain terkait tentang: dasar hukum pendirian LSP, bentuk organisasi LSP, Skema keahlian para asesi, sumber anggaran operasional LSP, tanggung jawab pengelola LSP, syarat-syarat mendirikan LSP, dan isu-isu lainnya terkait eksistensi LSP Lemhannas RI jika nanti sudah beroperasi.
Direncanakan, Lemhannas mengajukan usulan Calon LSP Pihak Kesatu (CLSP-P1), dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus. Tim Pembentukan CLSP Lemhannas terus berkoordinasi dengan para pihak yang dapat mempercepat proses mendirikan LSP, termasuk dengan Kementerian Tenaga Kerja RI berkenaan dengan proses registrasi SKK Khusus agar terdaftar sebagai standar kompetensi.
Setelah SKK Khusus terdaftar di Kemnaker RI, Tim Skema CLSP Lemhannas RI segera menyusun skema keahlian yang dibutuhkan oleh CLSP untuk diajukan ke BNSP sebagai salah satu syarat mendirikan LSP baru.