#  

Anji Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Narkoba

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Musisi dan publik figur Edian Aji Prihartanto atau dikenal sebagai Anjo ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“”EAP als Anji ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja ” ujar Kasat Narkoba Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar pada Selasa (14/6).

Hasil laboratorium forensik Mabes Polri juga sudah diterima oleh pihak penyidik. Hasil laboratorium tersebut mengenai barang bukti yang merupakan narkoba jenis ganja.

Ronaldo menyebutkan bahwa barang bukti ganja tersebut selaras dengan hasil pemeriksaan urine Anji pada Senen (14/06) yang mengandung Tetrahidrokanabinol atau THC.

” Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan Barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi selaras yang bersangkutan menggunakan/mengkonsumsi narkoba jenis ganja ” ujar Ronaldo.

Selain pemeriksaan urine, Anji juga menjalani pemeriksaan terhadap COVID-19. Anji dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan Swab Antigen. Adapun hasil PCR masih belum keluar.

Anji sebelumnya diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di studio musik miliknya yang ada di Cibubur pada Jumat (11/06). Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.

Anji sedang sendirian ketika dilakukan pengamanan oleh polisi. Adapun barang bukti yang ditemukan adalah ganja.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version